Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Sama-sama Tersangka Pembunuhan Brigadir J, tapi Putri Candrawathi Malah Tak Senasib Ferdy Sambo

Putri Candrawathi sekaligus istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperiksa selama 12

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kendati tersangka, namun Putri Candrawathi belum ditahan seperti suaminya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Putri Candrawathi sekaligus istri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperiksa selama 12 oleh penyidik Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dia mulai diperiksa pada pukul 10.50 WIB.

Namun, setelah diperiksa, alumnus SMP Negeri 6 Makassar itu tak ditahan.

Putri Candrawathi merupakan satu-satunya tersangka yang tak kunjung ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia beda perlakuan dengan tersangka lain, termasuk suaminya.

Selain Putri Candrawathi, ada 4 tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Lalu, mengapa Putri Candrawathi sekaligus ibu dari 3 anak belum ditahan?

Padahal, Putri Candrawathi kini masih dalam kondisi sehat.

Setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, dia langsung diizinkan pulang ke rumahnya.

"Diinformasikan Bu PC ( Putri Candrawathi ) kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Benarkah Motif Siri? Komnas HAM Sebut Irjen Ferdy Sambo Emosi Disinggung Peristiwa Magelang

Dia tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan Putri Candrawathi.

Akan tetapi, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kondisi Putri Candrawathi saat ini yang sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa.

"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh dia mengatakan.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri Candrawathi selalu berada dalam pengawasan penyidik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved