Headline Tribun Timur
Ajukan Banding, Hanya Jokowi Bisa Pecat Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang KKEP Irjen Ferdy digelar 15 jam. Saat sebagian besar warga Indonesia terlelap tidur, khususnya di kawasan Timur Indonesia, Jumat (26/8/2022) dini hari, Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo sebagai polisi.
Namun putusan itu belum final lantaran Sambo mengajukan banding.
Baca juga: Putri Candrawathi Sudah 2 Kali Lolos Penahanan Setelah Tersangka, Bakal Diperiksa Ulang Pekan Depan
Baca juga: Presiden Jokowi Ternyata Turun Tangan untuk Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Kenapa Bukan Kapolri?
Polri terlebih dahulu akan meninjau pengajuan banding Sambo sebelum akhirnya menjatuhkan vonis akhir kepada perwira tinggi bintang duanya itu.
Praktisi hukum Makassar, Haswandy Andy Mas, menyayangkan sidang KKEP digelar tertutup dan diputus di dini hari.
“Kasus ini menjadi perhatian publik. Seharusnya digelar terbuka. Kita tidak tahu apa alasannya dipecat, dalam kasus apa? Dan seterusnya,” ujar Wawan, sapaan mantan Direktur LBH Makassar itu dalam Ngobrol Virtual Tribun Timur, tadi malam.
Terkait putusan terhadap Sambo itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sambo saat ini masih berstatus anggota Polri.
Selain menunggu putusan banding, pemberhentian Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara baru resmi setelah adanya keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Betul (diberhentikan oleh Jokowi) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri),” kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyatakan hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.
“Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” tukas dia.
Dalam Keppres tersebut dituliskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
Adapun terkait banding yang diajukan Sambo, Dedi menyebut sidang banding nantinya akan dipimpin oleh Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-Jokowi-1-2782022.jpg)