Headline Tribun Timur
Ajukan Banding, Hanya Jokowi Bisa Pecat Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik.
“Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi,” kata Dedi.
Keputusan KKEP
Sidang KKEP yang digelar pada Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari memutuskan Sambo dipecat tak hormat.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk melakukan merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Sidang KKEP terhadap Sambo itu berlangsung selama lebih kurang 15 jam dengan menghadirkan 15 saksi.
Dari 15 saksi yang dihadirkan itu termasuk di dalamnya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu tim etik juga memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Setelah mendengar putusan pemecatan terhadap dirinya itu Sambo kemudian langsung mengajukan banding.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.
Menyikapi banding itu, Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri kemudian meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding.
“Silakan disiapkan secara tertulis 3 hari ke depan,” ucap Dofiri.
Sambo berharap permohonan maaf dirinya itu diterima. Ia juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng.
Dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-Jokowi-1-2782022.jpg)