CPNS
Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2022 Bertambah, Berikut Rincian Lengkapnya
Kuota CPNS dan PPPK 2022 dikabarkan bertambah dari 1.086.128 menjadi 1.200.429 formasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bertambah.
Penambahan Kuota CPNS dan PPPK 2022 teruang Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022.
Sebelumnya, pemerintah hanya akan menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.
Baca juga: Selain PPPK, Segini Jatah Penerimaan CPNS Khusus Sekolah Kedinasan 2022
Baca juga: 30 Contoh Soal Bisa Dipelajari Sebelum Pendaftaran CPNS dan PPPK, Lengkap Jawaban dan Pembahasan
Dengan rincian formasi CPNS 8.941 orang dari Sekolah Kedinasan, 41.376 untuk Papua maupun Papua Barat.
Sedangkan untuk PPPK terdiri PPPK Pusat 93.553, PPPK Daerah 942.257.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022, kuota formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 bertambah menjadi 1.200.429.
Namun angka tersebut berubah setelah ada tambahan Formasi PPPK yang diusulkan Pemerintah Daerah ( Pemda )
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 setelah ada penambahan:
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:
- Guru, 50 ribu
- Dosen, 15 ribu
- Nakes, 7 ribu
- Jabatan teknis, 23.324
2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
- Guru, 758.018
- Nakes, 255.249
- Jabatan teknis, 41.009\
3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:
- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.
Berikut Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 yang harus dipersiapkan.
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul KABAR GEMBIRA, Kuota CPNS dan PPPK 2022 Bertambah, Berikut Rincian Formasi ASN 2022