PNS
Benarkah Gaji ASN di DKI Jakarta Capai Rp18 Juta? Bandingkan Gaji PNS di Daerah
Besaran gaji ASN di DKI Jakarta khusus fresh graduate berkisar Rp12 juta sampai 18 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Anies Baswedan menyebut gaji Aparatur Sipil Negara ( ASN ) baru atau fresh graduate di DKI Jakarta mencapai Rp18 juta.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (21/8/2022).
Menurut Anies Baswedan, gaji PNS lulusan S1 berkisar Rp 12 juta hingga 18 juta / bulan.
Baca juga: Cerita Anies Baswedan Soal Kisah Cinta Putri dan Ali Saleh, Sosok Ini Jadi Perhatian Gubernur DKI
Baca juga: Jadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri, Intip Besaran Gaji ASN dan PPPK Diterima / Bulannya
Tingginya gaji ASN di Pemprov DKI Jakarta agar generasi muda punya minat bekerja di instansi pemerintahan.
"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.
Gaji PNS
Besaran gaji pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan PNS DKI Jakarta
Selain gaji pokok, PNS termasuk di lingkup Pemprov DKI akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tunjangan PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.
Tambahan penghasilan dan tunjangan lainnya ini membuat total gaji yang diterima PNS DKI tinggi.
Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Rincian TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Rincian TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gaji PNS Fresh Graduate di Kantor Anies Baswedan Capai Rp 18 Juta, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya