Total Anggaran Proyek Dikorupsi Eks Kadishub Sulsel dan Anggota DPRD Jeneponto
proyek dengan nama Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas (LLAJ) ini dikerjakan dengan nilai pagu sebesar Rp 4.855.000.000.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Keduanya, anggota DPRD aktif salah satu kabupaten di Sulsel berinisial MII dan Direktur Perusahaan berinisial GK.
"Inisial I, GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD)," jelasnya.
Fadly menjelaskan ketiganya diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel.
Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak
"Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih," terang Fadli.
Sekedar diketahui, Kadis Perhubungan Sulsel pada tahun 2019 dijabat Ilyas Iskandar.
Tribun masih berusaha memastikan inisial I yang dimaksud polisi, begitu juga MII dan GK.