Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Total Anggaran Proyek Dikorupsi Eks Kadishub Sulsel dan Anggota DPRD Jeneponto

proyek dengan nama Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas (LLAJ) ini dikerjakan dengan nilai pagu sebesar Rp 4.855.000.000.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Dirreskrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta saat press release di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar Senin (22/8/2022) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Total anggaran Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sulsel yang menyeret tiga tersangka, mencapai Rp 4,8 milliar.

Tiga tersangka yang terseret kasus rasua itu, Eks Kepala Dinas Perhubungan Sulsel inisial I yang diduga Ilyas Iskandar.

Kemudian anggota DPRD Jeneponto aktif berinisial MII dan Direktur Perusahaan berinisial GK.

Informasi yang diperoleh, MII sang wakil rakyat masih memiliki hubungan keluarga dengan Ilyas Iskandar.

Total anggaran yang merugikan negara, Rp 1,3 milliar itu dapat dilihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2018.

Yaitu proyek dengan nama Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas (LLAJ) ini dikerjakan dengan nilai pagu sebesar Rp 4.855.000.000.

Proyek itu, dikerjakan oleh PT Coriedelta Respati sebagai pemenang tender.

Adapun lokasi proyek diantaranya; Toraja Utara, Maros, Palopo, Wajo, Pangkep, Pare-Pare, Pinrang, Selayar, Sidrap, Sinjai.

Makassar, Soppeng, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu Timur, Luwu, Luwu Utara, Takalar dan Tana Toraja.

Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan berinisial I ditetapkan tersangka korupsi.

Penetapan tersangka itu, diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta.

Kasus korupsi itu, dijelaskan Helmi terkait markup pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2018-2019.

"Perkaranya sudah tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti," kata Kombes Pol Helmi Kwarta saat press release di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar Senin (22/8/2022) siang

"Jadi ada dugaan markup harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," sambungnya.

Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly menjelaskan, selain eks kadis I, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved