Rektor Unila Prof Karomani - Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah Sama-sama Ditangkap di Malam Sabtu
Keduanya adalah Rektor Universitas Lampung atau Unila Prof Karomani dan mantan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam kurun waktu 1 tahun 5 bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap tangan 2 profesor.
Keduanya adalah Rektor Universitas Lampung atau Unila Prof Karomani dan mantan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.
Uniknya, keduanya ditangkap pada malam Sabtu.
Prof Karomani ditangkap pada Jumat (19/8/2022), sekitar pukul 21.00 WIB di Bandung, Jawa Barat; sedangkan Prof Nurdin Abdullah ditangkap pada Sabtu (27/8/2022), pukul 02.00 Wita di rumah jabatan Gubernur Sulsel di Makassar.
Kedua-duanya ditangkap dalam kasus suap terkait dengan instansi dipimpinnya.
Prof Karomani ditangkap dalam kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila atau Universitas Lampung senilai Rp 5 miliar.
Sementara Prof Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel senilai Rp 5 miliar.
Kedua-duanya terseret kasus suap pada periode pertama menjabat.
Prof Nurdin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kini dia mendekam di Lapas Sukamiskin, di Bandung, Jawa Barat.
Kronologi OTT Prof Karomani
Direktur Penyidikan KPK, Kombes Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi OTT Prof Karomani.
Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK melakukan OTT setelah adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.
"Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," ujar Kombes Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers sebagaimana ditayangkan dalam Breaking News di Kompas TV, Ahad atau Minggu (21/8/2022) pagi.
Rektor Unila Karomani atau KRM ditangkap di Bandung, pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.