Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lapak PKL Dibongkar

Satpol PP Makassar Bongkar 11 Lapak di Jl Amanagappa

Lapak-lapak PKL yang ada di sekitar Jalan Amanagappa sudah menjadi perhatian sejak lama.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Satpol PP Makassar
Satpol PP Makassar membongkar lapak PKL di Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Jumat (19/8/2022). Jumlah lapak PKL yang dibongkar sebanyak 11 unit. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satpol PP Makassar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Amanagappa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (19/8/2022).

Jumlah lapak PKL yang dibongkar sebanyak 11 unit.

Pembongkaran dilakukan karena membangun lapak di di daerah milik jalan (damija).

Plt Kepala Satpol PP Makassar Ikshan mengatakan lapak-lapak yang ada di sekitar Jalan Amanagappa tersebut sudah menjadi perhatian sejak lama.

Bahkan, camat Ujung Pandang  telah melayangkan tiga kali teguran kepada pemilik lapak yang ada.

Namun, para pelapak tidak mengindahkan teguran tersebut.

"Penertiban ini dilakukan setelah SOP dijalankan.  Yakni surat teguran 1, 2 dan 3 namun tidak kunjung digubris oleh pihak pedagang," ucapnya.

Pembongkaran lapak ini dilakukan secara persuasif, bahkan para pedagang ikut membantu untuk membereskan lapak-lapak tersebut.

Ikhsan membeberkan pedagang tersebut sudah menggunakan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah sejak puluhan tahun lalu.

"Ada 11 lapak permanen di sana, tentu itu tidak bisa dibiarkan terus menerus. Tempat itu tidak bisa ditempat menjual karena itu fasos," jelasnya.

Lapak ilegal ini tidak hanya ada di Jl Amangappa, banyak sekali PKL yang memanfaatkan aset pemerintah untuk berdagang.

Karena itu, Satpol PP Makasar akan terus melakukan pengawalan terhadap pelapak ilegal ini.

"Kami berharap dan mengimbau kepada warga masyarakat Makassar agar tidak melakukan aktivitas usaha yang menggunakan fasilitas umum dan potensi mengganggu kenyamanan orang banyak," tuturnya.

Sebelumnya, Satpol PP Makassar juga telah melakukan pembongkaran lapak di Jl Pelita, Kecamatan Rappocini.

Jumlah lapak yang dibongkar waktu itu sebanyak 13 unit.

Saat penertiban, hampir sebagian besar pemilik lapak ikhlas tempat berjualannya dibongkar. 

Namun ada juga yang masih meminta kebijakan dan keadilan. Dalam artian jangan hanya mereka yang ditertibkan karena masih banyak PK-5 di tempat lain yang belum disentuh.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved