Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Berikut Dokumen Penting Harus Diunggah di SSCASN BKN saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2022

Beberapa berkas harus diunggah di akun SSCASN BKN saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Editor: Sudirman
dok Tribun Timur
Ilustrasi CPNS. berkas harus diunggah saat mendaftar CPNS dan PPPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi Anda yang berminat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada beberapa berkas harus diperhatikan.

Dokumen harus diunggah di akun SSCASN BKN saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. 

Satu berkas yang tidak terunggah, maka bisa saja Anda tidak lolos seleksi berkas CPNS dan PPPK.

Baca juga: Slip Gaji Pertama Jadi Syarat Mendaftar PPPK 2022, Bagaimana CPNS?

Baca juga: Tips Bisa Dilakukan Jika Ingin Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Apalagi pemerintah akan menerma 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK 2022.

Dilansir dari akun resmi BKN, berikut Dokumen dan syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:

1. Scan Surat Lamaran maksimal 300 kb dalam format PDF

2. Scan KTP maksimal 200 kb dalam format jpeg/jpg

3. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 kb dalam format PDF

5. Scan Pas Foto berlatar merah maksimal 200 kb format jpeg/jpg

6. Scan Swafoto maksimal 200 kb format jpeg/jpg

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 kb dalam format PDF

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18-35 tahun

3. Untuk usia maksimal 40 tahun hanya berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved