Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Menyesal Liibatkan Bharada E, Gara-gara Dia, Karirnya Hancur
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, telah bertemu dengan Ferdy Sambo dan berbicara dengan mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Dalam perkembangan terakhir, sang jenderal dikabarkan menyesal telah melibatkan Bharada E sebagai eksekutor.
Irjen Ferdy Sambo disebut telah meminta maaf hingga menangis.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, telah bertemu dengan Ferdy Sambo dan berbicara dengan mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut secara mendalam.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Dalam perbincangan tersebut, Taufan menyampaikan soal nasib Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan.
Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan yang didalangi oleh Sambo.
Padahal semestinya Bharada E menikmati masa mudanya dan meniti kariernya sebagai polisi.
Baca juga: Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp15 Miliar Gegara Tak Terima Dipecat, Ronny Singgung Orang Kecil
Baca juga: Siapa Kelompok Irjen Ferdy Sambo Sembunyikan Kasus Brigadir J? Ada Sudah Ditahan
Ferdy Sambo pun kemudian mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Ia juga meminta maaf kepada Bharada E.
"Itu diakui oleh Saudara FS (Ferdy Sambo). Dia bilang, 'Saya menyesal, saya minta maaf'. Saya bilang, 'Kamu harus bertanggung jawab terhadap Richard (Bharada E) ini," kata Taufan, Selasa (16/8/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Taufan lalu kembali menyalahkan Sambo atas hal tersebut.
Ferdy Sambo pun mengakuinya hingga menangis.
"Itu diakuinya, dan dia menangis," katanya.
Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Baca juga: Kasus Brigadir J Masih Bergulir, Ferdy Sambo Kini Terancam Diperiksa KPK Gegara LPSK Bongkar Rahasia
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan mengejutkan soal Ferdy Sambo yang disebut memiliki 'geng' di tubuh Polri.
Kelompok Sambo tersebut bahkan juga dikatakan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud juga menyebut, orang-orang Sambo sempat menyembunyikan informasi kematian Brigadir J dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(*)