Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp15 Miliar Gegara Tak Terima 'Dipecat', Ronny Singgung Orang Kecil

Kini Bharada E digugat Rp15 miliar oleh Deolipa Yumara. Kini Bharada E didampingi pengacara keluarga, Ronny Talapessy.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Deolipa Yumara, Bharada E dan Ronny Talapessy. Kini Bharada E digugat Rp15 miliar oleh Deolipa Yumara. Kini Bharada E didampingi pengacara keluarga, Ronny Talapessy. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Deolipa Yumara tega menggugat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E setelah dipecat jadi pengacaranya.

Deolipa Yumara tak terima dipecat oleh Bharada E saat sementara mendampinginya menghadapi kasus kematian Brigadir J.

Kini Bharada E digugat Rp15 miliar oleh Deolipa Yumara. Kini Bharada E didampingi pengacara keluarga, Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy pun buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara kepada kliennya. 

Gugatan itu diketahui mencapai Rp15 Miliar terkait pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa Yumara oleh Bharada E.

Deolipa Yumara sendiri merupakan mantan kuasa hukum Bharada E yang ditunjuk langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.

Perihal gugatan tersebut, Ronny Talapessy menyayangkan sikap Deolipa, sebab kata dia, Bharada E bukanlah orang berada.

"Bharada E orang kecil malah digugat 15 M. Saya tidak abis pikir," kata Ronny Talapessy saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (17/8/2022).

Diketahui, Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).

Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.

"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa Yumara di PN Jaksel, Senin.

Selain itu, Deolipa menyebut adanya itikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.

"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.

Atas hal itu, Deolipa Yumara menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar RP 15 miliar.

Uang tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai mantan pengacara Bharada E.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved