PMK
Ternak Sapi Positif PMK di Sinjai Bertambah, Sudah 27 Ekor Dipotong Bersyarat
Dari delapan kecamatan daerah pengembangan ternak sapi di Sinjai terdapat dua kecamatan masuk zona merah virus PMK.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Ternak sapi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terus bertambah.
Saat ini total 36 ekor yang telah terinfeksi PMK.
"Ternak sapi yang terkena PMK terus bertambah, sekarang total 36 ekor," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sinjai, Burhanuddin, Selasa (16/8/2022).
Dari jumlah tersebut, 27 ekor diantaranya sudah dipotong bersyarat.
Kini tersisa sembilan ekor yang berada di Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo dan Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat.
Dari delapan kecamatan daerah pengembangan ternak sapi di Sinjai terdapat dua kecamatan masuk zona merah virus PMK.
Kedua kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Bulupoddo dan Kecamatan Tellulimpoe. Sedang sebagian wilayah Kecamatan Sinjai Barat masuk zona kuning.
Meningkatnya penyebaran virus PMK di Sinjai disebabkan pedagang sapi di Sinjai yang membawa ternaknya ke Makassar untuk dijual jelang Iduladha lalu.
"Jadi awalnya seorang pedagang sapi asal Tompobulu bernama Kammang yang bawa ternaknya ke Makassar lalu membawa kembali ke Sinjai karena tidak laku, diduga sapi mereka tertular PMK saat di Makassar," katanya.
Burhanuddin berharap kepada para pedagang sapi di Sinjai untuk membatasi lalu lintas sapi masuk ke Sinjai.
Sebab dua daerah tetangga Sinjai yakni Kabupaten Bone dan Bulukumba tidak aman dari penyakit PMK itu.
Pedagang Tolak Sapinya Dipotong
Seorang pedagang sapi di Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo bernama Kammang menolak memotong bersyarat ternaknya.
"Pedagang ini menolak dipotong bersyarat sapinya. Padahal dari sinilah awalnya tersebar PMK di Sinjai," kata Burhanuddin.
Dinas Peternakan Sinjai juga sudah melibatkan anggota TNI dan Polri membujuk Kammang namun tetap menolak.
Burhanuddin menegaskan bahwa daging ternak sapi yang terjangkit PMK aman untuk dikonsumsi. Sementara bagian kepala, tulang, kaki dan isi perut tidak boleh dikonsumsi.(*)