Polisi Tembak Polisi
Jenderal Senior Irjen Ferdy Sambo di Smansa Ungkap Kebohongan Putri Candrawathi, Bareskrim Bersikap
Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E setelah dia disebut melecehkan Putri Candrawathi atau istri Irjen Ferdy Sambo
TRIBUN-TIMUR.COM - Awalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Jumat (8/7/2022).
Dipicu Brigadir J yang dituding melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi pun melaporkan Brigadir J kepada Bareskrim Polri dengan tudingan pelecehan seksual.
Namun, sebulan setelah kejadian itu, rupaya terkuak tudingan pelecehan seksual hanyalah akal-akalan dari pihak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Irjen Ferdy Sambo juga ketahuan sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J, lalu Putri Candrawathi membuat laporan palsu.
Kini, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R Djajadi.
Baca juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Ibunya Kurung Diri, Anak Malu Ketemu Orang
Laporan palsu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan palsu itu terungkap berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Brigjen Andi Rian R Djajadi sekaligus kakak kelas atau senior Irjen Ferdy Sambo di SMA Negeri 1 Makassar mengungkapkan tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.
• Kok Bisa? Tersangka, Pengacara, Penyidik Kematian Brigadir J Ternyata 1 Sekolah Irjen Ferdy Sambo
Oleh karena itu, Bareskrim Polri kini memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi Rian R Djajadi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (12/8/2022).
Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.
Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.
Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.
Selain itu, Brigjen Andi Rian R Djajadi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut. Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," kata Brigjen Andi Rian R Djajadi.
Brigjen Andi Rian R Djajadi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," katanya pungkas.
5 kebohongan Sambo
Irjen Ferdy Sambo kini menjadi tersangka keempat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Butuh waktu sekitar satu bulan untuk polisi mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai otak dari pembunuhan anak buahnya.
Satu demi satu kebohongan Irjen Ferdy Sambo terungkap.
Peristiwa yang terjadi sebenarnya ternyata berbeda jauh dengan narasi Irjen Ferdy Sambo di awal.
Kasus kematian Brigadir J pun kini mulai menemui titik terang.
Berikut ini 5 bukti kebohongan Irjen Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
1. Tiba di Jakarta
Di awal mencuatnya kasus ini, disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo baru tiba di Jakarta sepulang dari Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (8/7/2022), sesaat sebelum kematian Brigadir J.
Rombongan Irjen Ferdy Sambo tiba lebih dulu di rumahnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Beberapa saat kemudian, rombongan istrinya, Putri Candrawathi, tiba bersama Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, dan lainnya.
Namun, kemudian terungkap fakta sebenarnya bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah berada di Jakarta sehari sebelum rombongan Putri tiba atau Kamis (7/7/2022).
Temuan ini diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ).
"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih baru. Bukti terbaru itu menunjukkan pulangnya (Sambo) satu hari sebelumnya dengan pesawat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di kantornya, Kamis (4/8/2022).
"Yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, yang pasti (Sambo dan istri) tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," ujarnya.
2. Tak ada di lokasi
Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Richard Eliezer atau Bharada E merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo yang lain.
Ketika peristiwa terjadi, Irjen Ferdy Sambo mengaku tak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sedang melakukan tes PCR sepulang perjalanan dari Magelang.
Irjen Ferdy Sambo bilang bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa baku tembak di rumahnya setelah mendapat telepon dari sang istri, Putri Candrawathi.
Namun, belakangan terungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo ada di TKP ketika penembakan terjadi.
Malahan, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
3. Baku tembak
Mula kasus ini terungkap, disebutkan bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru dari pistolnya yang tak satu pun mengenai Bharada E.
Sementara, Bharada E disebut memberondong Brigadir J dengan 5 peluru hingga menewaskan Yosua.
Namun, fakta sebenarnya, tidak terjadi baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa sesungguhnya ialah penembakan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah jenderal bintang dua itu.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Setelah memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah telah terjadi baku tembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ucap Kapolri.
4. CCTV
Pengusutan kasus kematian Brigadir J memakan waktu yang lama lantaran rekaman CCTV di seluruh rumah disebut mati.
Di awal, disebutkan bahwa CCTV di rumah dinas Sambo mati karena dekodernya rusak.
Tetapi, dalam perkembangannya, polisi menyebut bahwa Sambo berperan dalam mengambil CCTV di sekitar TKP penembakan.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri IrjenDedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
5. Dugaan pelecehan
Pada awalnya, kasus ini disebut bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri, di rumahnya.
Brigadir J disebut masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan hingga membuat istri Irjen Ferdy Sambo itu berteriak.
Selanjutnya, Brigadir J disebut mengancam Putri dengan menodongkan pistol ke kepalanya.
Bharada E yang mendengar teriakan itu hendak menghampiri Putri, tetapi malah disambut tembakan pistol Brigadir J.
Dari situ lah, disebutkan, terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Yosua.
Namun, narasi tersebut ternyata sepenuhnya tidak benar, termasuk soal dugaan pelecehan.
Baru-baru ini, polisi menghentikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, yakni laporan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawathi.
Polisi memastikan bahwa dua tudingan tersebut tak terbukti kebenarannya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
Menurut polisi, pelaporan yang dilakukan Putri terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita
