CPNS
Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka? Simak Syarat dan Dokumen Harus Dilengkapi
Pemerintah akan menerima 1 juta lebih formasi pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
3. Pelamar Prioritas III
Bagi pelamar prioritas III, kateogorinya adalah:
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
4. Pelamar Umum
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas;
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri;
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas;
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik;
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar;
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00;
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu;