Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka? Simak Syarat dan Dokumen Harus Dilengkapi

Pemerintah akan menerima 1 juta lebih formasi pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Editor: Sudirman
Grafis Tribun Style
Ilustrasi pendaftaran CPNS yang akan dibuka pada tahun 2022. Beberapa berkas harus dilengkapi saat mendaftar CPNS dan PPPK. 

Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi.

Sementara CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat ada 41.376 formasi.

Jumlah formasi PPPK Pusat terdiri dari 45.000 formasi Guru, 20.000 formasi Dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi Dosen/Tenaga Kesehatan (Kemenkes).

Sementara jumlah formasi CPNS jabatan teknis ada 25.554 formasi.

Terkait pengadaan PPPK tahun 2022, terdapat perbedaan kategori bagi PPPK Guru, yaitu adanya pelamar prioritas dan pelamar umum.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Kategori pelamar PPPK Guru Tahun 2022, terdiri dari:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar kategori ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Kategori pelamar prioritas II sama dengan prioritas I

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved