Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Jadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri, Intip Besaran Gaji ASN dan PPPK Diterima / Bulannya

Salah satu alasan penyebab banyaknya Calon Pegawai Negeri Sipil mundur dikarenakan gaji dan tunjangan yang diterima.

Editor: Sudirman
Grid
Ilustrasi CPNS. Ratusan CPNS mengundurkan diri dikarenakan gaji dan tunjangan kecil. 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Perbedaan PPPK dan PNS pada hak cuti

Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.

Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved