Siapa FA? Staf Ahli Kapolri Bantu Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Jenderal Listyo Sigit Bertindak
LA ikut merekayasa dan membantu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk melancarkan aksinya membunuh Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berinisial FA disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
LA ikut merekayasa dan membantu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk melancarkan aksinya membunuh Brigadir J.
Selain staf ahli Kapolri, FA juga dikenal sahabat dekat Irjen Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga turun tangan setelah mengetahui keterlibatan staf ahlinya.
Listyo Sigit menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan itu.
"Jadi kami sedang melakukan pendalaman. Tim sedang bekerja. Apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Diketahui, Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Fahmi Alamsyah.
Fahmi Alamsyah adalah seorang penasihat Kapolri sejak tahun 2020.
Fahmi Alamsyah juga aktif di twitter meski cuitan terakhir pada 7 Juli 2022 lalu.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.