Pemuda 23 Tahun Divonis Penjara Seumur Hidup Karena Terbukti Hilangkan Nyawa Remaja di Sinjai
pembacaan vonis itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Sigit Susanto pada Selasa 9 Agustus 2022
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Abd Rahman (23) terdakwa kasus pembunuhan Andi Muhammad Yusuf. (16) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Divonis hukuman Penjara Seumur Hidup.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sinjai, Selasa (9/8/2022).
Hukuman itu diberikan karena Rahman berperan sebagai eksekutor Muhammad Yusuf pada Februari 2022 lalu.
Selain Abd Rahman, tiga terdakwa lainnya, SY (23), HJ (20) dan KP (20) masing-masing diberi hukuman 15 tahun penjara.
Pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Ketua PN Sinjai, Sigit Susanto pada Selasa (9/8/2022) kemarin.
Atas putusan hakim tersebut, keluarga almarhum Andi Muhammad Yusuf korban mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
" Kami bersyukur oleh hakim menjatuhi pelaku hukuman yang berat," kata keluarga korban, Andi Iwan Setiawan Yahya, Rabu (10/8/2022).
Pihak keluarga almarhum A Muhammad Yusuf juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena memberi hukuman yang berat kepada para pelaku.
Sementara Kasi Datun Kejari Sinjai Muhammad Edriyadi Jufri, mengatakan terkait putusan hakim tersebut masih memikirkan langkah selanjutnya. " Kami masih pikir-pikir atas putusan itu pak," katanya.
Andi Muhammad Yusuf tewas di Jl AP Pettarani, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai pada Sabtu 26 Februari 2022.
Keluarga Kecewa Hingga Demo Pengadilan Negeri Sinjai
Sepekan sebelumnya, sejumlah keluarga korban almarhum Andi Muhammad Yusuf mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai lalu.
Tuntutan JPU dinilai cukup ringan terhadap para pelaku pembunuhan.
Keluarga A Muhammad Yusuf bernama Andi Iwan Setiawan Yahya mengatakan bahwa tuntutan JPU Juanda ringan.
Oleh JPU menuntut 15 tahun penjara kepada pelaku utama pembunuhan bernama Abd Rahman.
" Tuntutan 15 tahun penjara kepada terdakwa palaku utama sangat mengecewakan dan belum memenuhi rasa keadilan," kata Andi Iwan Setiawan Yahya
Alasan ketidakpuasannya sebab JPU tidak menggunakan pasal 340 KUHP dalam kasus itu.
Padahal kata dia, dalam fakta persidangan, pasal tersebut telah memenuhi unsur baik subjektif maupun objektifnya.
Namun JPU mengenyampingkan pasal 340 dan menggunakan dakwaan alternatif ke-4, yakni Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak sebagai lex spesialis derogat legi generali.
Landasan itu juga ia nilai tidak tepat karena tuntutan cukup ringan dibandingkan perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain.
Terpisah Kepala Kejari Sinjai Zulkarnaen Lopa mengatakan bahwa tuntutan JPU sudah dinilai profesional.
" JPU sudah bekerja maksimal dan profesional serta mengacu pada SOP dan peraturan yang berlaku, tuntutan yang diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan," jelasnya. (*)