Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib AKBP M, Perwira yang Dilapor Kasus Pencabulan Anak, Berakhir Diberhentikan Tidak dengan Hormat

pengajuan banding yang sebelumnya diajukan AKBP Mustari ke Mabes Polri ditolak, kini mantan perwira Polda Sulsel itu dipecat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
Sidang Kode etik AKBP M berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Jumat (11/3/2022) pagi. 

Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan kode etik yang berlangsung di Polda Sulsel.

"Atas putusan tadi yang bersangkutan mengajukan banding akan kami sidangkan setelah memori banding diajukan melalui sekertaris," kata Kombes Pol Agoeng.

Dalam sidang banding nantinya, lanjut Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng, AKBP M tidak perlu dihadirkan.

"Untuk sidang banding tidak perlu menghadirkan terduga pelanggar. Sidang banding akan segera kita laksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan memori banding," jelasnya.

"Kita bentuk timnya yang diketuai i kabidkum sebagai pendampingnya. Insyah Allah secepatnya. Paling lambat 14 hari," sambung Agoeng.

7. Kronologi Kasus Dugaan Cabul AKBP M

Dugaan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial AI alias IS (13), dialami saat ia menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART).

Ia diangkat menjadi ART terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.

"Korban (IS) ini awal mulanya ditawari pekerjaan sebagai ART di rumah terduga pelaku," kata pengacara IS, Amiruddin.

IS lanjut Amiruddin, ditawari oleh seseorang lalu dipertemukan dengan AKBP M.

Dan dari situlah, IS disepakati untuk menjadi ART di rumah kedua AKBP M itu.

"Setelah korban dipertemukan oleh orang yang mengajak ini dengan terduga pelaku, barulah terjadi percobaan pelecehan seksual," ujarnya.

Dalam percobaan itu, kata Amiruddin, dugaan pelecehan seksual itu gagal karena IS menolak.

Namun, penolakan IS itu lanjut Amiruddin, tidak mengurungkan dugaan niat bejat AKBP M.

"Setelah bukan 10 (Oktober) barulah percobaan ke dua kalinya, yang mana anak ini diiming-imingi dan dijanji macam-macam, sehingga anak ini (IS) pasrah mengikuti keinginan (terduga) pelaku (AKBP M)," ungkapnya.

Untuk jumlah dugaan tindak asusila atau persetubuhan anak di bawah umur itu, kata Amiruddin, IS sudah tidak mengingat persisnya.

"Untuk jumlahnya korban sudah tidak ingat. Terakhir itu, tepatnya malam Sabtu tanggal 25 Februari (2022)," tutur Amiruddin.

Sekedar diketahui, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, telah mencopot AKBP M.

M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.

Selain itu, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur.

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved