Diamankan Polisi, IRT di Sidrap Berdalih Gunakan Sabu untuk Obat Kolesterolnya
IRT S ditangkap di rumahnya di Kampung Wala, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
foto:Press rilis pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Juli di Mapolres Sidrap, Rabu (10/8/2022). Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (34) diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap.
Selain tersangka S, Polres Sidrap juga mengamankan puluhan tersangka lainnya pada periode Januari-Juli 2022.
Selama tujuh bulan itu, 64 tersangka termasuk IRT S diamankan Polres Sidrap.
Terdiri dari 58 laki-laki, 6 perempuan dan 1 orang dibawah umur.
Dari 64 tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 698,2576 gram sabu-sabu, 62 butir ekstasi, 995 butir obat daftar G.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.