Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diamankan Polisi, IRT di Sidrap Berdalih Gunakan Sabu untuk Obat Kolesterolnya

IRT S ditangkap di rumahnya di Kampung Wala, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
foto:Press rilis pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Juli di Mapolres Sidrap, Rabu (10/8/2022). Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (34) diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap.  

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (34) diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap

IRT S ditangkap di rumahnya di Kampung Wala, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap.

IRT S mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk mengobati kolesterolnya. 

"Saya punya kolesterol ringan. Kata orang-orang kalau konsumsi sabu-sabu bisa mengobati kolesterol," katanya saat press rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Polres Sidrap, Rabu (10/8/2022). 

Ia mengaku, penggunaan sabu-sabu untuk mengobati kolesterolnya itu baru ia lakukan. 

"Saran dari orang-orang. Jadi saya coba," ucapnya. 

Dari tangan  S, polisi menyita kurang lebih satu gram paket sabu-sabu.

S kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. 

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan  tersangka S merupakan pengedar sekaligus pemakai. 

"Ada salah satu IRT yang jadi tersangka. Selain pengedar, dia juga pemakai. Alasannya memakai narkoba untuk obat kolestrol," ungkapnya. 

AKBP Erwin Syah mengaku hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

“Polres sidrap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Baik dengan kegiatan preventif, preemtif maupun represif penegakkan hukum," ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2. 

Serta pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 Milyar," imbuhnya. 

Selain tersangka S, Polres Sidrap juga mengamankan  puluhan tersangka lainnya pada periode Januari-Juli 2022.

Selama tujuh bulan itu, 64 tersangka termasuk IRT S diamankan Polres Sidrap

Terdiri dari 58 laki-laki, 6 perempuan dan 1 orang dibawah umur. 

Dari 64 tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 698,2576 gram sabu-sabu, 62 butir ekstasi, 995 butir obat daftar G. 

 

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved