Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Live Streaming Penetapan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J ADC Ferdy Sambo, Diumumkan Kapolri

Pengumuman penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J bisa disaksikan live streaming Kompas TV.

Editor: Sudirman
KompasTV
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang turun tangan umumkan tersangka ketiga, menimbulkan pertanyaan netize, apakah Irjen Ferdy Sambo tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pengumuman penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J bisa disaksikan live streaming Kompas TV.

Baca juga: Siapa Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J ADC Irjen Ferdy Sambo? Kapolri Turun Tangan

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J? IPW Analisa Ferdy Sambo Tersangka

Tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J diduga berpangkat perwira karena akan disampaikan langsung Kapolri.

Berikut Live Streaming pengumuman tersangka pembunuhan Brigadir J

Link Live Streaming

Respon Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati.

Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.

“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meskipun demikian Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.

“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.

Analisa IPW

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved