Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Bukan Makanan, Barang Dibawa Putri Candrawathi ke Mako Brimob dan Gagal Bertemu Irjen Ferdy Sambo

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).

Editor: Edi Sumardi
SCREENSHOT KOMPAS TV
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) saat datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Kedatangannya untuk membesuk Irjen Ferdy Sambo sang suami yang ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob sehubungan dengan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Durasi tersebut sebagaimana informasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).

"(Selama) 30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Irjen Dedi Prasetyo.

Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP terkait kematian Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka.

Dia hanya menegaskan penempatan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Itsus terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam perkara ini terdapat tim khusus dan inspektorat khusus yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda.

Dalam hal ini, Timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah.

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Terkait kasus kematian Brigadir J sendiri, setelah menetapkan Bharada E, kini tim khusus kapolri menahan Bharada RE dan Brigadir RR.

Diketahui Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved