Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditangkap! Penebang Pohon Palem Pemkot Makassar Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Yusriadi mengaku mendapat bisikan gaib bahwa pohon palem itu menyebabkan penyakit pada anggota keluarganya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polrestabes Makassar
Penebang pohon palem milik Pemkot Makassar, Yusriadi ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Yusriadi mengaku mendapat bisikan gaib bahwa pohon palem itu menyebabkan penyakit pada salah satu anggota keluarganya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penebang pohon palem milik Pemkot Makassar akhirnya ditangkap Tim anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar

Pelaku bernama Yusriadi (43) ditangkap di rumahnya di Jl Toa Daeng III, Makassar.

Ia ditangkap setelah menebang pilihan pohon palem milik Pemkot Makassar.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka menjelaskan terdapat 57 pohon yang ditebang Yusriadi.

"Adapun kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp 100 juta," kata Iptu Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8/2022) sore.

Adapun titik-tikik pohon yang dirusak, yakni di Jl Hertasning, Jl Toddopuli, Jl Adiaksa, Jl Raya Pendidikan, Jl Yusuf Dg Ngawing, Jl Mappala, Jl Pelita Raya, dan Jl Bawakaraeng.

"Adapun alat yang digunakan yaitu parang," ujar perwira dua balok itu.

Motif penebangan yaitu pelaku mengaku mendapat bisikan gaib bahwa pohon palem itu menyebabkan penyakit pada salah satu anggota keluarganya.

"Modus atau motifnya mendapatkan bisikan roh gaib dalam mimpi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pohon palem aset Pemerintah Kota Makassar ditebang orang tidak dikenal.

Seperti terpantau di Jl Pelita Raya 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (28/7/2022) siang.

Terdapat dua pohon palem di depan rumah warga yang ditebang.

Aksi penebangan pohon itu pun terekam kamera CCTV dan beredar di sejumlah grup WhatsApp.

Pelaku terlihat mengendarai motor dan menebang pohon dengan sebilah parang.

Informasi dari warga sekitar, penebangan pohon itu telah dilaporkan Pihak Kelurahan Buakana.

Laporan itu dibenarkan Kapolsek Rappocini Kompol Amrin AT.

"Kasus penebangan pohon bunga palem itu ada laporannya masuk di Polsek Rappocini," katanya.

"Pelapornya lurah Buakana karena kejadiannya mayoritas terjadi di Hertasning kita belum tahu apa modusnya bagaimana dan maksud tujuannya," sambungnya.

Dalam kasus itu, Kompol Amrin bakal menerapkan pasal pengrusakan terhadap pelaku.

"Undang-udangnya nanti kita lihat yang jelas inikan untuk sementara dia lakukan Pengrusakan tentunya pasal 408 pengrusakan," bebernya.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved