Virus PMK
Sudah 30 Sapi Terjangkit, Sinjai Masuk Zona Merah Kasus PMK
Kabupaten Sinjai ditetapkan sebagai zona merah setelah 30 ternak sapi warga positif terjangkit PMK.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kini masuk zona merah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kabupaten Sinjai ditetapkan sebagai zona merah setelah 30 ternak sapi warga positif terjangkit PMK.
"Setelah kami temukan ada 30 ekor sapi warga positif PMK, Sinjai dinyatakan zona merah dari penyakit itu," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sinjai Burhanuddin, Kamis (4/8/2022).
Sapi warga yang terkena penyakit PMK terbanyak berada di Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo.
Selain itu di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe. Di daerah itu terdapat 10 ekor telah dipotong secara bersyarat.
Pada bagian kepala, kaki, tulang dan isi perut tidak boleh dikonsumsi.
Bagian yang tak dikonsumsi itu sudah dikubur oleh pemilik ternak.
Sementara daging ternak yang terjangkit PMK dapat dikonsumsi. Prosedur tersebut sesuai dengan standar WHO.
"Jadi tulang, kepala, isi perut dan kaki tidak boleh dikonsumsi, sementara daging murni dapat dikonsumsi," kata Burhanuddin.
Awal masuk virus PMK di Sinjai berasal dari Kota Makassar.
Virus yang menjangkiti ternak asal Bulupoddo yang dibawa ke Makassar untuk dijual.
Namun karena tidak laku sehingga dibawa oleh pedagang asal Bulupoddo.
Tujuh ekor semua positif dan menjangkiti sapi-sapi lainnya di Kecamatan Bulupoddo.
Dinas Peternakan juga meminta pedagang agar jujur menyampaikan kondisi ternaknya jika terkena PMK.
Selain itu diminta tidak membawa ternak sapi lagi masuk ke Sinjai.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita