Kondisi Putri Jelang Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir J, Nasib Suami Ditentukan?
Kondisi Putri istri Irjen Ferdy Sambo dibeberkan pengacaranya Irwan. Sementara Ferdy Sambo diperiksa hari ini.
"Memang (LPSK) sudah ditemui tanggal 16 Juli, itu sudah ketemu. Dari Komnas Perempuan juga, dari LPSK juga. Memang kondisinya pada saat itu sebagaimana keterangan tadi memang belum dimungkinkan.
Bu Putri ini dalam posisi yang terus menangis dan trauma berat.
Dan kondisi itu sampai saat ini seperti itu," kata Irawan dikutip dari Youtube MetroTV, Rabu (3/8/2022).
Karena itu, Irwan berharap LPSK bisa datang menemui Putri dengan melibatkan psikolog setelah dua kali Putri tak bisa hadir ke LPSK.
Harapannya Putri Candrawathi bisa diajak berdialog sehingga ada titik terang terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Kalau yang kami sarankan, LPSK bisa turun ke sana untuk melihat kondisi yang sebenarnya.
Mudah-mudahan dengan adanya pendampingan psikolog, Bu Putri bisa diajak berdialog dan informasi-informasi terkait masalah ini bisa LPSK dapatkan dari klien kami selaku korban. Sampai saat ini Bu Putri hanya bisa berdialog berbicara dengan orang-orang tertentu saja terutama suaminya," jelasnya.
Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo membenarkan LPSK pernah bertemu dengan Putri Chandrawathi secara langsung pada 16 Juli 2022.
Namun, saat itu, Putri tidak bisa dimintai keterangan karena hanya menangis terus.
"Saya dengar ya (Putri tidak bisa diminta keterangan) karena bukan saya (yang bertemu langsung). Ada satu Wakil Ketua LPSK yang ikut bertemu ibu Putri dan menurut beliau tidak bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih traumatik, masih menangis terus," jelasnya.
Sementara, LPSK menegaskan proses asesmen terhadap pemohon calon terlindungi Putri Candrawathi Sambo tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum atau pun psikolog yang mendampinginya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berujar asesmen terhadap pemohon calon terlindungi harus dilakukan langsung oleh LPSK kepada pihak yang mengajukan. Pasalnya, ungkap Hasto, LPSK perlu melacak secara cermat apa yang menjadi penyebab dari trauma pemohon sehingga perlu meminta perlindungan.
“Kami tetap menyatakan bahwa LPSK tetap harus melakukan asesmen psikologi sendiri kepada yang bersangkutan," ujar Hasto dilansir dari Kompas TV, dikutip Rabu (3/8/2022).
Menurut Hasto, asesmen psikologi yang dilakukan oleh LPSK terhadap ini bukan sekadar untuk menemukan fakta-fakta psikologis trauma dalam bentuk bantuan pada saksi maupun korban, tetapi lebih sebagai dari investigasi.
“Jadi kami akan lacak nanti kalau seseorang mengalami trauma, traumanya karena apa. Apa karena kekerasan seksual atau karena pemberitaan media, atau karena persoalan-persoalan lain. Ini kami gali,” tutur Hasto.