Konflik Golkar Sulsel
Mahkamah Partai Golkar Akhirnya Gelar Sidang Gugatan Musda Sulsel, Supriansa Wakil Ketua Hakim
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi Jakarta Barat Rabu (3/8/2022) siang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang perdana perkara gugatan sengketa hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sulsel 2020.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi Jakarta Barat Rabu (3/8/2022) siang.
Politisi asal Sulawesi Selatan Supriansa Mannahawu ikut jadi pimpinan sidang. Supriansa adalah calon ketua, rival Taufan Pawe di arena Musda Golkar Sulsel 2020 lalu.
Saat ini Supriansa menjabat Wakil Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar. 4 pimpinan sidang lainnya yaitu John Kenedy Azis, Dewi Asmara, Christina Aryani, dan Syaiful Bahri Ruray.
Pihak pemohon hadir mantan Ketua DPD II Golkar Makassar Farouk M Betta, mantan Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Abdillah Natsir, mantan Plt Ketua Golkar Sinjai M Risman Pasigai. Ada pula Irwan Muin.
Pemohon didampingi kuasa hukumnya Syahrir Cakkari.
Sementara itu, termohon DPD I Golkar Sulsel diwakili tiga kuasa hukumnya, Imran Eka Saputra, Achmad R Hamzah, dan Hasnan Hasbi.
Sidang berlangsung sekitar 30 menit. Sidang kedua akan dilanjutkan pada 8 Agustus 2022 mendatang.
Partai Golkar adalah partai pemenang pemilu legislatif di Sulsel. Musda X Golkar Sulsel berlangsung di Jakarta pada Agustus 2020 lalu.
Musda menetapkan Wali Kota Parepare Taufan Pawe sebagai ketua saat itu.
Politisi berlatar doktor hukum itu terpilih secara aklamasi setelah 4 calon bermusyawarah mufakat.
Adapun tiga calon lainnya yaitu anggota DPR RI Supriansah Mannahawu, Bupati Pangkep dua periode saat itu Syamsuddin A Hamid, dan anggota Komisi V DPR RI Hamkah Baco Kady.
Kuasa hukum pemohon, Syahrir Cakkari mengatakan, sidang tadi baru sidang permulaan.
Agendanya adalah memeriksa kelengkapan masing-masing pihak.
Seperti surat kuasa maupun kartu advokat pihak pemohon diperiksa pimpinan sidang. Begitu pula kuasa hukum termohon diperiksa surat kuasa dan kartu anggota masing-masing.
"Kedua, majelis hakim memberikan beberapa masukan kaitan dengan pemohon itu. Termasuk pihak yang dijadikan pemohon diminta dilengkapi dan disempurnakan, diuraikan dijelaskan sesempurna mungkin mengenai posisi masing-masing," kata Cakkari saat dihubungi.
Majelis hakim meminta pemohon melengkapi dan menyempurnakan permohonannya.
Ketiga, Majelis Hakim yang dipimpin John Kenedy Azis meminta pihak pemohon dan termohon menyelesaikan masalah melalui musyawarah dan mufakat.
"Jadi ada ruang mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim mahkamah partai ini, semua pemohon dengan termohon. Jadi semua orang orang maupun lembaga dalam struktur Partai Golkar yang menjadi pemohon itu diminta semua untuk hadir begitu pula termohon diminta untuk hadir untuk dimediasi mencari jalan penyelesaian di luar persidangan," katanya.
Jika jalan musyawarah dan mufakat gagal terpenuhi, kata Cakkari, maka dilanjutkan pemeriksaan perkara ini.
Majelis hakim menetapkan waktu dan agenda.
Pertama pemasukan perbaikan permohonan oleh pemohon kepada panitera Mahkamah Partai paling lambat tanggal 8 Agustus 2022.
Kedua sidang mediasi oleh hakim mediator Mahkamah Partai akan dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2022 di DPP PG. Semua pihak prinsipal diharapkan untuk hadir.
Sementara, sidang pembacaan permohonan pemohon tanggal 10 Agustus 2022.(cr2)