Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dikembalikan Jaksa
Berkas kasus pembunuhan Alm Najamuddin Sewang dengan tersangka Kasatpol PP Makassar dikembalikan jaksa Kejaksaan Negeri Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara pembunuhan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang, dikembalikan Kejaksaan Negeri Makassar ke polisi.
Pasalnya, berkas perkara pembunuhan yang diotaki Eks Kasat Pol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan itu, dianggap belum lengkap.
"Iya di P19 karena ada petunjuk yang harus dilengkapi," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) siang.
"Jadi berkasnya sudah kita terima, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti kita P19 karena ada beberapa petunjuk yang kita minta penuhi oleh penyidik untuk kelengkapan berkas," sambungnya.
Lebih lanjut Andi Alamsyah menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana ini masuk ke meja penyidik Kejari Makassar pada 20 Juli 2022 lalu.
"Tujuh hari kemudian kita P19. Untuk spesifik kekurangan itu kita tidak bisa sampaikan," terangnya.
Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar pun diminta agar segera melengkapi berkas perkara dan melakukan pelimpahan kembali kasus tersebut.
"Kalau sesuai KUHP 14 hari setelah petunjuk diberikan, diserahkan lagi," tuturnya.
Satu dari empat tersangka pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, dikabarkan bebas.
Ialah Sahabuddin, yang merupakan bawahan M Iqbal Asnan yang saat itu menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar.
Satu tersangka disebut Tidak Terlibat
Sahabuddin dikabarkan bebas lantaran dianggap tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Najamuddin Sewang.
Ketidaktertiban Sahabuddin dibenarkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, saat ditemui di kantornya, Rabu (6/7/2022) sore.
"Dia (Sahabuddin) terpisah, tidak ada kaitannya perencanaan sampai kejadian (pembunuhan) itu terjadi," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Budi Haryanto, menyebut, Sahabuddin hanya terlibat saat proses santet terhadap Najamuddin.