Mahasiswa Tersangka Kasus Kematian Satpam Kejari Palopo Bertambah Jadi 12 Orang
2 mahasiswa yang sebelumnya buron datang menyerahkan diri dengan didampingi Ketua DPRD Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tersangka kasus kematian satpam Kejari Palopo bertambah manjadi 12 orang.
Semua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Palopo.
Pasca kejadian, polisi awalnya menetapkan 11 mahasiswa sebagai tersangka.
9 mahasiswa sudah ditahan dan 2 masih buron.
Dalam perkembangan kasus ini, 2 mahasiswa yang sebelumnya buron menyerahkan diri.
Mereka diserahkan oleh Ketua DPRD Luwu Utara, Basir.
Selain keduanya, ada juga 1 mahasiswa yang ikut diserahkan.
Awalnya dia hanya saksi, namun belakangan ikut ditersangkakan oleh penyidik Polres Paopo.
"Total tersangka 12 orang," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal, Selasa (2/8/2022).
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik sudah bekerja sesuai SOP.
Berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini sedang tahap perampungan dan berkasnya dalam waktu dekat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkasnya segera kami limpahkan tahap satu ke JPU, kami upayakan kalau bisa pekan ini," paparnya.
Pada Sabtu, 23 Juli 2022, Polres Palopo melakukan jumpa pers.
Melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Risal, menyebutkan bahwa telah menetapkan 11 tersangka.
Belakangan bertambah menjadi 12 tersangka.
Itu terkait aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus-kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Kamis, 21 Juli 2022.
Dimana pada saat aksi demontrasi baru berlangsung, pagar kantor kejaksaan roboh dan menimpa dua orang.
Akibat insiden tersebut salah satu Satpam Kejari Palopo, Abdul Aziz meninggal dunia akibat tertimpa besi pagar.
Disebutkan pula, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu mobil pick up, ban bekas, saoud sistem, genset, mic, satu botol berisi bahan bakar partalite dan alat peraga lainnya.
Adupun 11 tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.