Kalapas Kelas IIB Takalar Bantah Soal Isu Pungli, Berikut Penjelasannya
"Pemberitaan kemarin itu tidak benar terkait dengan kwitansi itu yang ramai di sosmed. Itu tidak benar," ujarnya saat ditemui di kantornya
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Ia mengaku Wisomono dijanji oleh petugas tersebut untuk mendapatkan remisi.
Remisi diduga dijanjikan pengurusannya usai pada 17 Agustus 2022.
"Katanya langsung bebas setelah diurus. Uangnya saya kasi ponakan saya baru dia yang kasi ke petugas," ujar Kasturi.
Wisomono merupakan narapidana tindak pidana narkotika. Ia telah menjalani masa tahanannya 1 tahun 9 bulan di Lapas kelas II B Takalar.
"Vonisnya saya kurang tahu, tapi menurut tersebut petugas bulan 2 tahun 2023 baru Wisomono lepas baru bebas," katanya
Ia membeberkan usai kasus ini viral uang senilai Rp 15 juta ini barulah dikembalikan.
"Iya uangnya sudah dikembalikan tapi kenapa baru dikasih kembali itu uang sekarang padahal sudah lama saya kasih, seandainya saya tidak chat yang bersangkutan mungkin tidak dikasi kembali," ujarnya
Ia juga merasa kecewa dengan pihak lapas takalar. Pasalnya kemarin ia telah mendapatkan telepon dari ponakannya melalui wartel lapas yang mengabarkan bahwa dirinya kedapatan menggunakan handphone oleh petugas dan akan di kirim ke lapas Bulukumba.
Padahal, ia mengaku bukan hanya ponakannya saja yang kedapatan main hp. Ada beberpa warga binaan yang juga kedapatan bawa hp.
"Ada semua buktinya, padahal dia (petugas) sudah janji tidak dipindahkan. Intinya uang Rp 15 juta tersebut untuk pengurusan mendapat remisi 17 Agustus," pungkasnya.(*)
Laporan TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli