Kalapas Kelas IIB Takalar Bantah Soal Isu Pungli, Berikut Penjelasannya
"Pemberitaan kemarin itu tidak benar terkait dengan kwitansi itu yang ramai di sosmed. Itu tidak benar," ujarnya saat ditemui di kantornya
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Rasbil mengaku belum mengetahui pasti berapa tahun warga binaan lapas takalar itu divonis. "Saya tidak tahu.
Belum bisa spekulasi, tapi kalau tidak salah pidananya empat tahun," bebernga
Ia mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada keluarga warga binaan.
"Nah ini nitip seperti itu tidak ada permintaan sih. Mereka hanya nitip saja, mungkin untuk keperluan mereka selama di sini," kata dia.
"Bisa nitip uang dan di sini ada yang membawahi bidang penitipan uang. Nah ini kita arahkan ke nominal kalau 1 juta," sambungnya.
Kenapa bisa menitipkan uang sebesar Rp 15 juta?
"Jadi mungkin barangkali karena keluarganya lama baru mereka datang. Mungkin untuk persediaan lebih lama," jawabnya.
Ia mengatakan untuk pemeriksaan diserahkan sepenuhnya oleh tim Kemenkumham Sulsel.
Sebelumnya diberitakan, Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Takalar diduga pungli.
Pungli diketahui seusai beredar sebuah kuitansi.
Kuitansi itu senilai Rp 15 juta. Hal tersebut diduga untuk mengurus salah satu warga binaan Lapas IIB Takalar bernama Wisomono Dg Sepong.
Kuitansi itu ditujukan kepada salah satu petugas Lapas Takalar bernama Emil
Tante Wisomono, Kasturi (35), mengatakan uang tersebut diberikan untuk remisi.
Awalnya, ponakannya disebut telah tawar menawar sebelumnya dengan petugas lapas Takalar bernama Emil untuk mendapatkan remisi.
Disebutkan, awal penawaran nilainya Rp 50 juta, hingga akhirnya sampai menuai kesepakatan senilai Rp 15 juta.
"Saya kasi uang ponakan saya tanggal 4 bulan 5 lalu, itu sesuai dengan kuitansi yang saya pegang," ujarnya, saat ditemui di rumahnya di Takalar, Selasa (2/8/22).