DPRD Sulsel
Fraksi PKB Sayangkan Gubernur Sulsel Pakai Perkada Dibanding Hadiri Paripurna DPRD
Ketuq Fraksi PKB DPRD Sulsel Azhar Arsyad menyayangkan keputusan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulsel Azhar Arsyad menyayangkan keputusan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Sudirman memilih menggunakan peraturan kepala daerah (perkada) dibanding menghadiri rapat paripurna DPRD Sulsel untuk penandatangan bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021.
"Kami sangat sayangkan karena tidak ada hal mendesak bagi Gubernur menerbitkan perkada," kata Azhar kepada Tribun-Timur.com di Gedung DPRD Sulsel Senin (1/8/2022).
Azhar mengatakan, DPRD Sulsel jauh-jauh datang ke Jakarta untuk berkonsultasi ke Kemendagri, Senin (25/7/2022).
Belakangan DPRD Sulsel baru mengetahui jika Gubernur Sulsel memilih menggunakan peraturan kepala daerah.
Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Ketemu Khusus Desmond Lee di Singapura
"Kami sudah konsultasi ke Depdagri pada tanggal 25 di Jakarta, hasil konsultasi dimungkinkan digelar rapat paripurna ulang hingga 1 Agustus. Belakangan kami dengar informasi, gubernur usulkan perkada dari tanggal 22," katanya.
Azhar mengatakan, DPRD Sulsel selalu membuka diri mencari solusi setelah penandatangan bersama ranperda LKPj APBD Sulsel gagal.
"Itu kami sayangkan, artinya kami legislatif sudah melakukan yang terbaik, kami selalu buka diri. Tapi ternyata sudah ada usulan perkada sebelum kami konsultasi ke Kemendagri," kata Azhar.
Azhar mengungkapkan, batalnya penandatangan Ranperda LKPj APBD Sulsel 2021 dikarenakan masalah teknis.
DPRD Sulsel menolak bertandatangan. Pasalnya, Andi Sudirman Sulaiman tidak memberi mandat secara tertulis kepada Sekretaris Daerah Provinsi Abdul Hayat Gani.
"Karena paripurna kita sudah lakukan, hanya soal teknnis Pak gub tidak ada, dan tidak mau beri mandat pada plh untuk bertandatangan," katanya. (*)