PPPK
Berikut Delapan Kategori Guru Honorer Bakal Diangkat Langsung Jadi PPPK Tanpa Melalui Tes Tahun Ini
Sebanyak 8 kategori tenaga honorer bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus melalui tes.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan menerima 1.086.128 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Dari dua formasi, alokasi terbesar akan diterima PPPK guru.
Formasi PPPK Guru tahun 2022 bakal diterima sebanyak 803.018.
Baca juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Buat Akun SSCASN Jika Ingin Mendaftar CPNS dan PPPK Tahun Ini
Baca juga: Sanksi Bagi ASN & PPPK Jika Ketahuan Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel, Berikut Cara Melapor ke BKN
Sedangkan jumlah formasi PPPK jabatan fungsional sebanyak 184.239 formasi.
Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi.
Khusus untuk PPPK, tidak semua pendaftar akan mengikuti seleksi.
Namun ada 8 Kategori guru honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Kebijakan itu sesuai amanat PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru 2022.
Berikut 8 Kategori Guru Honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes menurut Permen PAN RB Nomor 20 tahun 2022:
1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)
Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
2. Guru Negeri Lulus Passing Grade
Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
3. Guru Swasta Lulus Passing Grade
Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
4. Lulusan PPG yang Lulus PG
Yaitu guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
5. Guru THK II
Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2.
Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II Belum Lulus PG
Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL).
Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek
7. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
8. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul SELAMAT! 8 Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes, Kamu Termasuk?