Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN

Sanksi Bagi ASN & PPPK Jika Ketahuan Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel, Berikut Cara Melapor ke BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini melarang ASN dan PPPK menjadi pemiliki dan mengajar ASN di tempat bimbingan belajar.

Editor: Sudirman
Grid
Ilustrasi CPNS. ASN kini dilarang memiliki dan mengajar di tempat bimbingan belajar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dilarang menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar (bimbel) untuk CASN dan Sekolah Kedinasan.

Larangan ASN dan PPPK menjadi pengajar di bimbel sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

Surat edaran tersebut berisi larangan bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Baca juga: Rincian Gaji Terbaru Bakal Diterima PNS Agustus 2022, Lengkap Tunjangan Kinerja dan Jabatan

Baca juga: ASN Makin Mudah Dipecat, Berikut Aturan Terbaru Pemerintah Bagi PNS Malas Masuk Kantor

Selain itu, juga disampaikan melalui unggahan di akun Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis (28/7/2022).

Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan seleksi CPNS dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa larangan itu ditujukan bagi pegawai ASN BKN.

"Ini bagi pegawai BKN," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/7/2022) siang.

Namun Satya menekankan sebaiknya semua ASN mengindahkan aturan tersebut.

Sanksi dan pengawasan

BKN juga telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang ketahuan melanggar surat edaran larangan menjadi pemilik atau pengajar di bimbel.

Adapun sanksi yaitu dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bahkan pihak BKN meminta kepada masyarakat afar melaporkan jika ada ASN melanggar aturan tersebut.

Cara Melaporkan

Cara melaporkan ke BKN yaitu membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online.

Selain itu bisa melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN, https://wbs.bkn.go.id.

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved