PNS
Rincian Gaji Terbaru Bakal Diterima PNS Agustus 2022, Lengkap Tunjangan Kinerja dan Jabatan
Para ASN akan mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan di Agustus 2022 sesuai yang telah ditentukan Presiden Jokowi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para ASN akan mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan di Agustus 2022.
Penambahan gaji dan tunjangan telah ditentukan Presiden Jokowi.
Penambahan gaji ASN merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Bakal Diterima Tahun Ini, Lengkap Syarat dan Rincian Gajinya
Baca juga: Formasi Lengkap Penerimaan CPNS dan PPPK 2022, Berikut Persyaratan Harus Dipenuhi Sebelum Mendaftar
Aturan tersebut hanya akan berlaku bagi PNS.
Sementara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya akan menerima gaji 80 persen dari gaji pokok.
Hal itu sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500