DPRD Makassar Setujui Ranperda Tentang Perlindungan Guru
Peran guru selain sebagai sutradara juga sebagai aktor utama dalam proses pembelajaran.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
Dengan adanya instrumen hukum yang secara teknis mengatur perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta atas hak kekayaan intelektual maka guru akan menjalankan tugas sesuai hak kewajiban dan wewenangnya.
Sementara itu, Juru bicara Panitia Khusus (pansus) ranperda tentang Perlindungan Guru, Sangkala Saddiko mengemukakan, ranperda perlindungan guru secara normatif memang telah mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan pasal 39 UU 14 tahun 2005.
Namun pada implementasinya seringkali guru tidak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan profesinya, khususnya dalam hal penertiban terhadap peserta didik.
"Ada beberapa siswa yang bukannya mematuhi perintah tapi kembali memberontak dan tindakan yang tidak sesuai kedudukannya di sekolah," paparnya.
Disamping itu, juga banyak guru yang dipidanakan oleh orang tua siswa karana hak sepele.
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menyampaikan, peranan guru sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran.
Melalui perencanaan pembelajaran yang efektif dan aplikatif dengan kemampuan atau kompetensi yang dapat diandalkan.
Peran guru selain sebagai sutradara juga sebagai aktor utama dalam proses pembelajaran.
"Dalam arti tugas dan tanggung jawabnya merencanakan dan melaksanakan tugas sebagai tenaga pengajar dan pendidik di sekolah," tuturnya.
Tugas mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kepribadian kepada para siswa.
"Tugas mengajar berarti dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan lebih menekankan pada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran,"
Lanjut Sangkala, Ranperda ini tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan guru semata.
Melainkan secara substansi materi, ranperda perlindungan guru ini juga menjadi acuan dan pedoman bagi Guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik dengan adanya pengaturan larangan dan sanksi yang diberikan kepada Guru.
Hal ini bertujuan untuk menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, baik yang dilakukan oleh Guru, peserta didik, maupun orang tua peserta didik. (*)