Bharada E Ditarik Bertugas ke Brimob Setelah Bunuh Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Status Hukumnya?
Meski sudah menembak Brigadir J hingga tewas, namun faktanya Bharad E kembali ditarik untuk bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob).
TRIBUN-TIMUR.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E hingga kini belum dipecat sebagai anggota Polri setelah terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Meski sudah menembak Brigadir J hingga tewas, namun faktanya Bharad E kembali ditarik untuk bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob).
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Susno Duaji mengatakan, seharusnya Bharada E sudah jadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Susno Duaji mengatakan, seharusnya Bharada E sudah jadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan Susno Duaji dalam sebuah podcast yang tayang di Channel Polisi oh Polisi, tayang pada 28 Juli 2022.
Kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo setelah Putri Candrawathi teriak dilecehkan.
"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersangka, begitu secara hukum," kata Susno Duaji.
Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, ucap Susno Duaji, bukan polisi yang menentukan.
"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.
Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno Duaji pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.
"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.
Lantas, apa alasan Polri memindahkan kembali Bharada E ke Brimob?
Sebelumnya, Bhadara E adalah anggota Brimob yang ditarik menjadi pengawal Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menjelaskan secara rinci alasan pemindahan Bharada E.
Dedi Prasetyo hanya menjelaskan Bharada E masih berstatus sebagai saksi.