Wawali Fatmawati Rusdi Grebek Anjal dan Gepeng di Makassar
Fatmawati Rusdi menyisir sejumlah titik di Kota Makassar seperti Jl Veteran Selatan mencari anak jalanan dan pengemis
Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi massif melakukan grebek anak jalanan (anjal), pengemis dan gelandangan (gepeng).
Pagi tadi, Jumat (29/7/2022) Wawali Fatma kembali turun ke jalanan untuk menemui para anjal, gepeng, dan pengemis.
Ia menyisir Jl Hertasning, Andi Tonro, Kumala, Jl Veteran Selatan, dan Monginsidi
Ini kali kedua Wawali Fatma turun menyisir titik-titik di Kota Makassar yang ramai anjal.
Istri Ketua NasDem Sulsel, Rusdi Masse ini terus berupaya meminimalisir aktivitas yang mengganggu masyarakat.
Pada kesempatan itu, ia menyempatkan diri berbincang dengan gelandangan dan pengemis yang terjaring.
Fatma mengedukasi masyarakat agar berhenti melakukan aktivitas tersebut karena menganggu kenyamanan masyarakat.
Apalagi pemerintah kota melalui Dinsos Makassar sudah memberikan bantuan lewat Program Keluarga Harapan (PKH).
“Pemerintah sudah kasih kita bantuan, seharusnya tidak lagi turun ke jalan,” ucap Fatma, kepada salah seorang gepeng yang terjaring.
Menurutnya, masalah anjal dan gepeng harus tuntas karena itu menjadi cerminan Kota Makassar.
Juga menjadi penilaian terhadap penghargaan Kota Layak Anak (KLA). Baru-baru ini ini, Makassar berhasil meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Nindya dari Kementrian PPPA.
Tidak hanya melakukan penertiban, Fatmawati juga mengimbau masyarakat khususnya pengguna jalan untuk tidak memberikan uang sepeserpun kepada anjal-gepeng di jalan.
“Kita turun menyisir bukan cuma penertiban anjal-gepeng tapi juga yang memberi. Kita melakukan ini dengan pendekatan yang humanis,” tegas Fatma
Sekretaris Dinas Sosial Makassar, Andi Zubaedah Hafid menyampaikan penertiban anjal-gepeng intens dilakukan pemerintah kota.
Mereka yang terjaring selanjutnya akan didata dan dibina di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Dinsos Makassar.