Ingat Kasus Jamaah Haji Foruda yang Sudah Setor Rp 800 Juta Tapi Tak Berangkat? ini Korbannya
Lindah Patta Sore korban dugaan penipuan Haji Furoda oleh Sabda Travel Services akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lindah Patta Sore (35) satu diantara calon jemaah haji furoda yang batal berangkat karena kehabisan kuota visa tahun ini.
Pengusaha Makassar ini gagal ke Baitullah padahal sudah menyetorkan dana ke dua agensi Travel Haji.
Lindah mengungkapkan total biaya yang disetorkan cukup fantastis hampir Rp1 miliar.
Kini, Lindah Patta Sore telah melapor ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan dugaan Penggelapan terhadap dirinya.
"Adanya kejanggalan tersebut, saya melaporkan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan cabang Sabda Travel Services atas nama Nur Fahratul Ashari yang juga merupakan mantan karyawan Abu Tours Travel di Polda Sulsel," kata Lindah kepada Tribun Timur Kamis (28/7/2022).
Laporan Lindah telah didaftarkan di SKPT nomor LBP/604/VI/2022/SPKT tertanggal 16 Juni 2022.
Lindah mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mendapatkan keadilan dan mencegah terulang kejadian tersebut pada masyarakat lainnya.
Lindah mengungkapkan telah menyerahkan uang Rp880 juta secara bertahap untuk pembayaran Haji Furoda dimulai Oktober 2019 hingga Februari 2021.
Menurutnya bukti pembayaran maupun saksi-saksi dan pendaftaran lengkap.
Karena pandemi tahun 2020 dan 2021, Sabda Travel Services menjanjikan akan berangkat di tahun 2022.
"Tetapi pada tanggal 9 Mei 2022, Direktur kantor pusat Jakarta Sabda Travel Services atas nama Januar Setyadi mengirimkan surat penutupan kantor cabang Makassar," katanya.
"Dana saya Rp880 juta entah kemana, saya harus meminta pertanggungjawaban karena kantor pusat berlepas diri atas aduan saya mengenai dana haji yang telah disetorkan," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Lindah mengatakan datang mengecek legalitas Sabda Travel Services dari PT Sabda Mandiri Wisata.
Hasil penelusuran, Lindah mengatakan izinnya disebutkan merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sedangkan himbauan dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI, Nur Arifin di akun youtube Informasi Haji bahwa Haji Furoda hanya bisa diselenggarakan oleh PIHK dan akan menindak tegas PPIU yang menerima pendaftaran Haji Furoda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Lindah-Patta-Sore-35-satu-diantara-calon-jamaah-haji-furoda.jpg)