Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pemprov Sulsel vs DPRD Kian Memanas, Gubernur Diam-diam Bawa Draf Ranperda ke Kemendagri

Sikap pemprov melaporkan draf APBD-P ke kemendagri ketahuan oleh pimpinan dan anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.

Editor: Sudirman
ARI MARYADI/TRIBUN TIMUR
Selle KS Dalle mengungkapkan, APBD Perubahan Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2022 terancam tidak bisa dibahas secara normal. Hal itu dikarenakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2021 belum ditandatangani DPRD bersama Gubernur Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selata (Pemprov Sulsel) diam-diam membawa draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).

Sikap ini membuat legislator Sulsel tersinggung. Hubungan DPRD dengan Pemprov Sulsel semakin memanas.

Sikap pemprov melaporkan draf APBD-P ke kemendagri ketahuan oleh pimpinan dan anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Sulsel beberapa saat sebelum mereka tinggalkan Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Kemendagri Minta Andi Sudirman Tidak Gunakan Pergub Pengganti Perda LKPj APBD

Baca juga: Bela Pemprov, Rahman Pina: Pimpinan DPRD Sulsel Bukan Penafsir UU

“Ini masalah baru. Pemprov bikin masalah baru,” tegas anggota Banggar DPRD Sulsel Selle KS Dalle, tadi malam.

Mantan Ketua Komisi A DPRD Sulsel itu menilai pemprov membuat masalah APBD-P panas lagi.

Padahal, DPRD sudah melunak dan sudah sepakat akan mengagendakan rapat konsultasi pimpinan membahas kemungkinan paripurna ulang.

Sidang Paripurna DPRD Sulsel, Rabu (20/7/2022) malam, gagal mengesahkan APBD-P.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan pihaknya tidak bisa mengesahkan APBD-P karena Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak menandatangani APBD-P itu.

DPRD Sulsel lalu konsultasi ke kemendagri.

“Setelah konsultasi ke kemendagri, sudah nyaris tidak ada lagi masalah. Tapi tetiba pemprov membawa draf Ranperda APBD-P ke kemendagri. Untuk apa lagi diparipurnakan ulang. Siapa tahu Pak Gubernur mau tes-tes gunakan perkada (peraturan kepala daerah),” kata Selle.

Sebelumnya, pimpinan DPRD dan banggar sepakat rapat konsultasi pimpinan membahas paripurna persetujuan bersama Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Sulsel 2021.

“Setelah konsultasi ke kemendagri, kami sudah satu pikiran bahwa ada kemungkinan (sidang paripurna) kita agendakan ulang, karena memang kemarin tidak terjadi penandatanganan bersama, karena ada salah satu pihak dianggap secara aturan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Tim Kerja Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe dan sejumlah anggota banggar konsultasi dengan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, Senin (26/7).

“Kita minta depdagri sampaikan surat arahan bagaimana jalan keluar supaya urusan itu tidak terkesan buntu,” kata Ullah, sapaan Ni’matullah Erbe.

Ullah mengatakan, DPRD Sulsel mau mencari solusi atas batalnya penandatangan pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021.

“Tentu saja lembaga yang berwenang beri arahan ya di atas DPRD Sulsel dan pemprov ya depdagri,” kata Ullah.

Ullah mengatakan, Depdagri meminta Pemprov Sulsel mengurunkan niat menggunakan peraturan Gubernur sebagai pengganti peraturan daerah.

Pemprov Sulsel diminta tidak membiasakan menggunakan Pergub sebagai jalan keluar jika penandatangan ranperda buntu bersama DPRD.

“Pihak depdagri kurang senang kalau pakai perkada, kita cari solusi bagaimana supaya bukan perkada. Depdagri bilang jangan biasakan pakai perkada,” katanya.

Ullah mengatakan sebenarnya substansi penetapan perda LKPj ABPD Sulsel adalah penetapan jumlah dana Silpa.

Dana silpa nantinya jadi alasan bisa melaksanakan APBD Perubahan di DPRD Sulsel.

“Jadi kalau merujuk aturan tersebut, batas akhir pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 semestinya tanggal 1 Agustus. Ini narasi yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak Maurits," kata Irwan.

Soal kepastian kapan rapat paripurna bakal dilaksanakan, DPRD Sulsel masih menunggu penjelasan tertulis dari Kemendagri. Namun Irwan meyakini, dalam waktu dekat surat tersebut akan segera dikirimkan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved