Kemendagri Minta Andi Sudirman Tidak Gunakan Pergub Pengganti Perda LKPj APBD
DPRD Sulsel mau cari solusi atas batalnya penandatangan pertanggungjawaban APBD Sulsel 2022.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pasca hubungan yang "memanas" antara DPRD Sulsel dengan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kementerian Dalam Negeri turun tangan.
Setelah DPRD Sulsel berkonsultasi ke Kemendagri pada, Senin (25/7/2022).
DPRD Sulsel meminta pandangan Kemendagri bagaimana kelanjutan pembahasan APBD Perubahan Sulsel ke depan.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Nimatullah Rahim Bone.
"Kita minta depdagri sampaikan surat arahan bagaimana jalan keluar supaya urusan itu tidak terkesan buntu," kata Ullah saat dihubungi Selasa (26/7/2022).
Sejauh ini, Ullah dkk masih berada di DKI Jakarta menunggu surat dari Departemen Dalam Negeri.
Ullah mengatakan, DPRD Sulsel mau cari solusi atas batalnya penandatangan pertanggungjawaban APBD Sulsel 2022.
"Tentu saja lembaga yang berwenang beri arahan ya di atas DPRD Sulsel dan Pemprov ya depdagri," kata Ullah.
Depdagri Minta Urungkan Penggunaan Pergub
Ullah mengatakan, Depdagri meminta Pemprov Sulsel mengurungkan niat untuk menggunakan Peraturan Gubernur sebagai pengganti peraturan daerah.
Pemprov Sulsel diminta tidak membiasakan menggunakan Pergub sebagai jalan keluar jika penandatangan Ranperda buntu bersama DPRD.
"Pihak depdagri kurang senang kalau pakai perkada, kita cari solusi bagaimana supaya bukan perkada. Depdagri bilang jangan biasakan pakai perkada," katanya.
Ullah mengatakan, sebenarnya substansi penetapan perda LKPj ABPD Sulsel adalah penetapan jumlah dana silpa.
Dana silpa nantinya jadi alasan bisa melaksanakan APBD Perubahan di DPRD Sulsel.
"Makanya depdagri minta jangan dong pakai perkada, tapi pakai perda lah," kata Ullah.
Sebelumnya DPRD Sulsel menolak melanjutkan penandatangan bersama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2021.
DPRD tidak berterima jika Sudirman tidak hadir bertanda tangan.
DPRD meminta surat mandat secara tertulis jika Sekda ingin bertandatangan mewakili Gubernur.(cr2)