Narkotika
Polres Takalar Musnahkan 88,6 Gram Sabu yang Didapat dari Lapas Klas IIB Takalar
Pemusnahan sabu itu dipimipin langsung Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, didampingi Ketua BNK
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
TAKALAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Narkoba Polres Takalar, memusnahkan barang bukti sabu seberat 88,6910 gram.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dengan cara diblender.
Pemusnahan sabu itu dipimipin langsung Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, didampingi Ketua BNK dan Forkopimda
berlansung di Aula Polres Takalar Selasa (26/07/22).
Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat menyebut, pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 88,6910 gram.
Barang bukti sabut ini kata dia, hasil tangkapan lapas kelas IIB Takalar yang ditemukan di dalam kaleng cat dan pembungkus nasi.
"Tadi kita musnahkan 88,6910 gram, sisanya masih tahap penyidikan, setelah selesai proses hukumnya, kita akan musnahkan," ujarnya
Olehnya itu, peran serta membangun sinergitas dengan Kajari, BNK, pengadilan hingga lapas kelas IIB Takalar harus dilakukan.
AKBP Gotam Hidayat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi narkoba.
"Insya Allah, kita akan memberantas narkoba di Takalar. Makanya kami mengajak seluruh masyarakat agar ikut berperan serta dalam memerangi narkoba," ucapnya.
Ia juga mengajak agar Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dapat bersosialisasi di sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba.
Hal ini katanya, agar generasi bisa terhindar dari barang haram tersebut
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Andi Sukmawati D, menjelaskan, dari 131,23 gram barang bukti sabu yang diungkap, ada sekitar 71 orang pelaku yang berhasil diamankan.
"Mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli kita berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 131,23 gram dari 51 TKP dengan 71 orang tersangka," sebutnya.
Lanjutnya, 71 orang itu di antaranya ada 66 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.(*)