Warga Luwu Timur Ramai-ramai ke Puskesmas untuk Vaksin Booster
Petugas Vaksin Puskesmas Malili, Ahmawati Abdullah mengatakan vaksin booster satu vial untuk 12 orang.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Warga yang vaksin di Puskesmas Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali meningkat.
"Sampai 40 orang per hari, awalnya 20-30 orang, setelah ada aturan baru booster, jadi bertambah yang vaksin," kata Perawat Puskesmas Malili, Tenri, Kamis (21/7/2022).
Petugas Vaksin Puskesmas Malili, Ahmawati Abdullah mengatakan vaksin booster satu vial untuk 12 orang.
"Yang tersedia untuk booster adalah vaksin Pfizer," ujar Ahmawati.
Selain aturan baru ini, warga yang vaksin juga untuk keperluan mengurus Surat Izin Mengemudi dan SKCK.
"Sekarang ada 47 orang per hari, tapi itu sudah termasuk vaksin 1 dan 2 juga," imbuhnya.
Ia menambahkan, pelayanan vaksin di Puskesmas Malili buka setiap hari. Warga yang belum vaksin dianjurkan untuk segera ke puskesmas.
Adanya peningkatan ini, setelah pemerintah resmi memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga, sebagai syarat perjalanan dan masuk mal atau area publik lainnya.
Syarat tersebut berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ.
Surat tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang terbit pada Senin (11/7/2022).
Dimana mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum.
Selain itu, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," tulis keterangan mendagri.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah.
Selain itu, tidak berlaku juga bagi anak usia di bawah 18 tahun.
Adapun aturan ini diberlakukan untuk mempercepat cakupan vaksinasi booster atau dosis ketiga.
Mengingat cakupan vaksinasi booster masih di bawah target alias rendah, yaitu 25.48 persen, seperti dikutip dari laman resmi vaksin.kemkes.go.id.(*)