Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pergantian Antar Waktu

Sempat Cabut Gugatan, Legislator PBB Sinjai Kembali Gugat Partainya di PN Sinjai

Hasnah gugat keputusan partainya karena melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
ist
Legislator PBB Sinjai, Hasnah, menggugat keputusan partainya yang mengeluarkan surat PAW terhadap dirinya 

SINJAI, TRIBUN-TIMUR.COM - Legislator Partai Bulan Bintang (PBB) Sinjai, Sulawesi Selatan, Hasnah kembali mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Kamis (21/7/2022).

Ia mendaftarkan gugatannya di PN Sinjai pada pagi tadi.

Hasnah gugat keputusan partainya karena melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

"Kami memasukkan kembali gugatan baru yang lebih lengkap dengan mendudukkan pihak-pihak yang baru sebagai tergugat dan turut tergugat dan insyaAllah akan segera disidangkan kembali," kata pengacara Hasnah, Ahmad Marzuki kepada TribunSinjai.Com.

Sebelumnya Hasnah merencanakan menggugat keputusan DPP PBB.

Selain itu, Hasnah mengancam akan menggugat sikap Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin.

Ia akan menggugat Jamaluddin karena mengirim SK PAW Hasnah ke Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa.

Sementara dirinya masih melakukan gugatan.

"Harusnya nanti selesai masa gugatan saya baru Pak Ketua DPRD tindak lanjuti surat itu," kata Hasnah.

Pada Rabu (20/7/2022) siang kemarin Hasnah melalui kuasa hukumnya Ahmad Marzuki mencabut gugatan sebelumnya di PN Sinjai.

Atas sikap Hasnah mencabut SK tersebut direspon baik oleh Sekretaris PBB Sinjai, Arifin HKS.

Gugatan dengan nomor registrasi:5/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Snj ini resmi dicabut oleh tergugat.

Gugatan itu didaftar pada 7 Juli 2022 dengan pokok gugatan penolakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/1650/2022 Tanggal 14 Juni 2022 tentang Pemberhentian Saudari Hasnah, sebagai anggota Partai Bulan Bintang.

"Sidang yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (20/7/2022) tidak berjalan. Gugatan dengan nomor registrasi: 5/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN Snj ini resmi dicabut oleh tergugat," kata Arifin HKS.

Gugatan yang dilayang oleh Hasnah sebagai kader partai Bulan Bintang yang diberhentikan resmi dicabut. Ini menandakan bahwa Hasnah telah menerima keputusan dari DPP PBB.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut juga menjadi kesyukuran tersendiri terhadap Arfin.

Arifin menilai Hasnah telah menyadari apa yang telah dilakukan terhadap partai selama ini.

Terkait gugatan Hasnah kembali didaftar di PN Sinjai, Arifin bersama pengurus PBB lainnya belum menanggapi termasuk Ketua PBB Sinjai, Zainuddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved