APBD Sulsel
Selle KS Dalle Sebut APBD Sulsel 2022 'Terancam' Tak Bisa Dibahas Normal
Legislator Fraksi Partai Demokrat Selle KS Dalle mengungkapkan, APBD Perubahan Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2022 terancam tidak bisa dibahas.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Legislator Fraksi Partai Demokrat Selle KS Dalle mengungkapkan, APBD Perubahan Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2022 terancam tidak bisa dibahas secara normal.
Hal itu dikarenakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2021 belum ditandatangani DPRD bersama Gubernur Sulsel.
Sementara batas waktu terakhir adalah Rabu (20/6/2022) tadi malam.
Penandatangan tidak bisa dilakukan karena Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dalam Rapat Paripuna DPRD Sulsel, Rabu (20/7/2022) malam.
DPRD Sulsel meminta surat mandat secara administratif dari Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani.
Baca juga: DPRD Tolak Pertanggungjawaban APBD Sulsel Tahun 2021
Namun surat yang diminta DPRD tidak mampu diperlihatkan oleh Hayat.
"Jadi syarat formal untuk penandatangan bersama tidak terpenuhi. Pak Sekda tidak dapat mandat tertulis untuk bertanda tangan. Karena satu pihak tidak berhak bertandatangan, maka tidak bisa dilakukaan penandantangan bersama. Jadi DPRD bukan menolak, tapi penandatangan bersama tidak bisa dilanjutkan," kata Selle kepada Tribun Timur Kamis (21/7/2022).
Selle mengatakan, batalnya penandatangan ranperda pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021 itu akan mengganggu pemerintahan Sulsel ke depan.
Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan 2022 tidak bisa dilakukan secara normal.
"Penandatangan bersama itu pintu masuk ke APBD perubahan 2022. Kita mau masuk APBD perubahan, tapi kunci ruangan tidak terbuka tadi malam. Penandatangan semalam adalah agenda stretegis pemerintahan," kata Selle.
Saat menjabat Ketua Komisi A akhir Juni 2022 kemarin, Selle mengatakan telah meningatkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Ia mengingatkan, untuk memberi mandat kepada Sekprov secara tertuis sebelum berangkat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah.
Batas waktu penandatangan bersama ranperda pelaksanaan APBD Sulsel 2022 sudah berakhir pada Rabu (20/7/2022) malam.
"Kita sudah beritikad baik, kita minta sekda komunikasi dengan pak gubernur. Dalam pasal 65 UU Nomor 23 tahun 2014 mengatur, plh hanya melakukan kegiatan rutin, tapi kebijakan strtegis tidak boleh bertandatangan tanpa mandat secara tertulis. Tadi malam kebijkana staregis ranperda pelaksanaan APBD 2021," kata Selle.
"Tapi Pak Gub teledor secara fatal, meninggalkan tanah air tanpa ada mandat secara tertulis kepada sekda. Harusnya berikan mandat," lanjut Selle.
Tenaga Kesehatan Terancam Puasa 7 Hari
Selle mengatakan, ketiadakan pembahasan APBD Perubahan Sulsel akan mengganggu pemerintahan Sulsel ke depan.
Menurutnya, hak tenaga kesehatan terancam karena anggaran nakes harus diketuk di APBD Perubahan.
"Kalau APBD perubahan pintu masuknya tidak terbuka, lalul kemudian APBD perubahan dibahas tidak normal, implikasinaya jelas," kata Selle.
"Ada Rp219 M danah hibah, di dalamnya Rp207 M dana BLUD rumah sakit, di dalam dana BLUD ada 70 persen dana medis, bisa puasa 7 hari 7 malam tenaga medis," kata lanjut Selle.
Dalam waktu dekat DPRD Sulsel akan berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri atas tidak terlaksananya penandatangan ranperda pelaksanaan APBD Sulsel 2021 ini.
Selain itu, kata Selle, DPRD Sulsel bisa saja menggulirkan penggunaan hak interpelasi untuk bertanya kepada Gubernur Sulsel.
"Kita akan konsultasi kemendgari bagaimana selanjutnya APBD Perubahan. Itu untuk mekanisme pemerintahan, lalu bagaimana proses politiknya di DPRD, ini bisa berujung hak bertanya ataupun hak angket kepada Gubernur," kata Selle.
"Kita berada di situasi pemerintahan babak belur, di satu sisi pak gubernur haji mabrur tapi di satu sisi pemerintahan kita di Sulsel ternyata babak belur," ujar Selle. (*)