Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rencana Rizieq Shihab Eks Pimpinan FPI Setelah Bebas Penjara, Agenda Sudah Tersusun

Setelah bebas penjara, Rizieq Shihab ternyata sudah menyusun agenda kunjungan, termasuk memberikan materi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Rizieq Shihab setelah bebas disambut keluarga. Setelah bebas penjara, Rizieq Shihab ternyata sudah menyusun agenda kunjungan, termasuk memberikan materi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telh bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Rizieq bebas dari rumah tahanan setelah menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.

Setelah bebas penjara, Rizieq Shihab ternyata sudah menyusun agenda kunjungan, termasuk memberikan materi.

"Yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com, Rabu.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, rencananya Rizieq Shihab akan langung pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan pembebasan bersyarat krliennya sudah sesuai ketentuan hukum.

Pembebasan bersyarat Rizieq merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu, Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz, Rabu. 

Ia pun mengucapkan terima kasih pada beberapa pihak, termasuk Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab selama ini menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab

Berikut perjalanan kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab pada Rabu pagi, telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus yang membelitnya, satu di antaranya adalah kasus berita bohong terkait hasil tes swab atau usap di RS Ummi Bogor.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved