Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rencana Rizieq Shihab Eks Pimpinan FPI Setelah Bebas Penjara, Agenda Sudah Tersusun

Setelah bebas penjara, Rizieq Shihab ternyata sudah menyusun agenda kunjungan, termasuk memberikan materi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Rizieq Shihab setelah bebas disambut keluarga. Setelah bebas penjara, Rizieq Shihab ternyata sudah menyusun agenda kunjungan, termasuk memberikan materi. 

Majelis Hakim tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan atas vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes di RS UMMI, Bogor, pada Senin (15/11/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 putusan itu dilakukan dengan susunan majelis hakim Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Rizieq Boleh Keluar Kota Asalkan Melapor

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menyampaikan Rizieq Shihab bisa pergi ke berbagai kota, asalkan melapor atau melakukan komunikasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Mengingat, status Rizieq Shihab setelah dinyatakan bebas bersyarat yakni sebagai klien dari Bapas Jakarta Pusat.

"Gini, semuanya harus berkomunikasi atau sepengatahuan dari Bapas, (kalau mau ke luar kota) boleh saja, iya harus lapor."

"Siapapun narapidana yang di program bebas bersyarat begini semua," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.

Baca juga: Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat

Rika lalu menjelaskan soal perbedaan status klien pemasyarakatan dengan status tahanan kota.

Menurutnya, hal itu berbeda tergantung bagaimana status hukum dari setiap orang yang bermasalah pada perkara pidana.

"Statusnya saat ini klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana."

"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan, ini kan udah jadi napi kalau jadi napi udah bukan tahanan lagi," papar Rika.

Rizieq Shihab Bakal ke Ponpes Megamendung

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut kliennya akan mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ketika di pondok pesantren, Rizieq akan memberikan materi pelajaran kepada para santri.

"Istirahat dan mengajar ponpes beliau di Megamendung," ungkapnya di kediaman Rizieq Shihab, Rabu, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Namun, Aziz belum mengetahui secara pasti kapan Rizieq Shihab akan mengunjungi pondok pesantrennya tersebut.

"Belum ada kabar, kemungkinan mungkin 1-2 hari ini seperti itu," kata dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved