Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Narkoba Malaysia Goyang Sulsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satresnarkoba Polrestabes) Makassar menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu di Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua melakukan ekspose barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022) siang. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satresnarkoba Polrestabes) Makassar menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar. Sabu yang berhasil diamankan dan disita sebagai barang bukti seberat 7.400 gram atau 7,4 kilogram. Pemilik barang haram tersebut, R (27) dan M (21), telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satresnarkoba Polrestabes) Makassar menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar.

Sabu yang berhasil diamankan dan disita sebagai barang bukti seberat 7.400 gram atau 7,4 kilogram.

Pemilik barang haram tersebut, R (27) dan M (21), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, saat press rilis di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (20/7/2022).

Rilis kasus yang dilaksanakan di depan pintu masuk gedung Mapolrestabes itu, Kombes Budhi menghadirkan kedua tersangka beserta barang bukti.

Kronologi penangkapan, lanjut Budhi, bermula saat anggota Satres Narkoba Polrestabes mendapat informasi terkait masuknya 7,4 kg sabu-sabu di Makassar.

Setelah melakukan penyelidikan selama 24 jam, polisi berhasil membekuk R dan M di Jalan Maccini, Kota Makassar, pada Kamis (14/7/2022).

Sedangkan barang bukti sabu-sabu diamankan dari dua tempat. Yakni di Jl Tidung, Kecamatan Rappocini sebanyak 12 gram.

Selebihnya ditemukan di Maccini, Kecamatan Makassar.

"Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Barang haram ini, katanya, berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia yang dibawa melalui jalur laut masuk Kota Makassar.

"Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, statusnya pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar," tutur Budi yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, dalam press rilis ini.

Budhi mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2.

"Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun atau maksimal seumur hidup," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Jaringan kedua tersangka sementara dikembangkan oleh Polrestabes Makassar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved