Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Siapa Pelaku Pembunuhan Brigadir J? Kuasa Hukum Sebut Ada Luka Lilitan di Leher

Kamarudin Simanjuntak menemukan bukti baru berupa adanya dugaan bekas lilitan di leher Brigadir J.

Editor: Sudirman
Ist
Kamarudin Simanjuntak menghadiri gelar perkara untuk melihat hasil autopsi tewasnya Brigadir J. Mereka menemukan bukti baru adanya bekas lilitan di leher Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus diusut.

Terbaru, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menemukan bukti baru tewasnya Brigadir J.

Bukti baru ditemukan yaitu adanya dugaan bekas lilitan di leher Brigadir J.

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Budhi Kapolres yang Diduga Rekayasa Kematian Brigadir J, Dulu Tangani Kasus Besar

Baca juga: Sosok 2 Perwira Diminta Dinonaktifkan Usai Ferdy Sambo Dicopot, Apa Hubungan Tewasnya Brigadir J?

Hal ini disampaikan Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

 Jeratan di leher Brigadir J disebutnya meninggalkan bekas.

Bahkan Kamarudin Simanjuntak menunjukkan foto bekas luka itu di hadapan awak media.

"Jadi di dalam lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari ke kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang, dan meninggalkan luka memar," ungkap Kamarudin Simanjuntak.

Kamaruddin meyakini adanya dugaan penganiayaan yang dialami Brigadir J sebelum ditembak.

Tak hanya itu, pelaku penganiayaan juga lebih dari satu orang.

"Kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Pelaku ada yang berperan pegang pistol, menjerat leher, dan ada yang menggunakan senjata tajam.

Laporkan Kasus Pembunuhan Berencana

Pihak keluarga melaporkan kasus kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, akan membuat tiga laporan sekaligus ke Bareskrim Polri.

Diantara tiga laporan, salah satunya terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Dua kasus lainnya yaitu, dugaan pencurian atau penggelapan handphone dan dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.

Menurutnya isu pelecehan hanyalah narasi dan tak bisa dibuktikan. Begitu halnya dengan kasus saling tembak menembak.

"Padahal yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," kata Kamaruddin, Minggu (17/7/2022).

Pihaknya telah menyusun bukti-bukti untuk dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Terkait kehadiran pihak keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri, Kamaruddin mengaku masih belum bisa memastikannya.

Pasalnya, hingga kini masih ada hambatan komunikasi antara Kamaruddin dengan pihak keluarga Brigadir J.

Hambatan tersebut diketahui karena adanya peretasan pada handphone milik keluarga Brigadir J.

Selama ini Kamaruddin menghubungi keluarga Brigadir J melalui handphone tetangga.

Dilansir wikipedia, jika pembunuhan dilakukan secara terencana maka sanksinya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu".

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Bukti Baru, Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Diduga Dijerat Lehernya Sebelum Ditembak Pistol

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved